Tahu enggak sih, kalau dunia industri mobil saat ini sedang gencar mengeluarkan model terbaru dengan teknologi modern dan canggih. Karena mobil yang lincah, mempunyai performa yang mumpuni, hemat bahan bakar dan dilengkapi dengan fitur keselamatan adalah keinginan semua orang. Dan semua itu terjawab dengan adanya City Car terbaik di Indonesia.
Model City Car Terbaru dan Terbaik
City car merupakan model mobil dengan terknologi modern dan mempunyai performa yang tangguh serta mumpuni. Mobil tersebut sangat rekomended untuk menempuh perjalanan panjang dan lama karena dilengkapi dengan berbagai fitur penunjang. Model city car saat ini adalah.
Toyota New Agya
Mobil satu ini mempunyai model yang sporty dan segar karena tema yang diambil have fun go max. City car ini dilengkapi dengan fitur keselamatan bagi seluruh penumpang. Dengan sabuk ISOFIX dan berbagai pelindung lainya. Dilengkapi juga dengan rem ABS untuk menjaga mobil agar tidak terkunci saat ngerem mendadak.
Daihatsu New Ayla
City car ini menjadi primadona dengan tempilanya yang sangat sporty. Bagian eksteriornya terdapat grill dengan ornamen chorome serta terdapat lampu kabut pada bagian bumper. Body mobil ini sangat elegan dan gagah. Bagian interior dilengkapi dengan fitur penunjang dan keselamatan.
Daihatsu All New Sirion
Mobil satu ini mempunyai jiwa modern dan dinamis. Dengan kabin yang dapat menampung lima orang dan fitur interior yang lengkap. Terdapat juga layar sentuh yang menjadi visual kamera parkir. Dilengkapi juga dengan AC dan power outlet. Tampilan eksetrior city car ini sangat mewah dan elegan.
Mengenal Peraturan Lalu Lintas
Sebagai pengendara, sudah hal wajib jika harus mematuhi lalu lintas. Sesuai dengan peraturan dalam pasal 287 ayat 1. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara yang mendapat tilangan disebabkan karena berbagai macam hal.
Melanggar peraturan lalu lintas, baik itu peraturan rambu, jalan, dan sebagainya.
Tidak menggunakan kelengkapan keamanan seperti helm, sabuk pengaman, dan sebagainya. Mengenai kendaraan yang digunakan, termasuk tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk sistem tilangan yang dilakukan dapat diurus dengan tiga pilihan, yaitu:
Membayar denda yang dilakukan di Bank.
menyelesaikan proses tilangan di persidangan.
Dilakukan dengan menitipkan proses tilangan pada kuasa. Dengan catatan pelanggar tetap harus bersikap sopan dan menjaga tata krama.
Komentar
Posting Komentar